Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
Bencana bisa terjadi kapan saja dan
dimana saja, selain menimbulkan kerusakan, bencana juga bahkan menelan korban
jiwa baik itu dewasa mapun anak-anak. Sehingga dampak yang di timbulkan oleh
bencana juga bermacam-macam mulai dari kerusakan fisik yang terlihat hingga
gangguan kejiwaan bagi para korbannya.
Bayi dan anak juga tak luput menjadi
korban bencana yang terjadi, namun yang menjadi masalah adalah bagaimana agar
bayi dan anak tersebut tetap dapat melanjutkan hidupnya dan tumbuh hingga
dewasa.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
mengamanatkan dalam beberapa pasal, sebagai berikut: Pertama, pada pasal
59, diamanatkan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi
darurat. Kedua, pada pasal 60 dinyatakan antara lain bahwa anak
dalam situasi darurat adalah anak korban bencana alam. Ketiga, pada
pasal 62 dinyatakan bahwa perlindungan khusus tersebut dilaksanakan melalui:
Pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas
- pangan
Pangan merupakan hal utama yang harus didahlukan dalam
penanggulangan bencana, terutama bagi bayi dan anak, karena bayi dan anak
adalah kelompok yang rentan kekurangan gizi hal tersebut dapat terjadi karena bayi
tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) karena terpisah dari ibunya. Namun yang
menjadi masalah adalah bantuan makanan yang sering terlambat, tidak berkesinambungan
dan terbatasnya ketersediaan pangan lokal sehingga dapat memperburuk kondisi
yang ada. Masalah lain yang seringkali muncul adalah adanya bantuan pangan dari
dalam dan luar negeri yang mendekati atau melewati masa kadaluarsa, tidak
disertai label yang jelas, tidak ada keterangan halal serta melimpahnya bantuan
susu formula bayi dan botol susu. Masalah tersebut diperburuk lagi dengan
kurangnya pengetahuan dalam penyiapan makanan buatan lokal khususnya untuk bayi
dan balita.
- Sandang
Kebutuhan sandang juga harus diperhatikan karena
bayi dan anak adalah usia yang mudah terserang berbagai macam penyakit.
Contohnya jika terjadi bencana banjir bandang, bayi dan anak tidak akan
bertahan dengan cuaca yang dingin.
- Pemukiman
Pemukiman juga perlu diperhatikan, karena bayi
dan anak membutuhkan tempat untuk bernaung, terlebih jika cuaca dingin disertai
hujan angin sedangkan pemukiman awal mereka sdah tidak layak untuk di huni.
- Pendidikan
Pendidikan pada saat pasca becana perlu di
lakukan, hal ini akan sangat berguna bagi anak dalam rangka untuk tetap
belajar, agar anak-anak tidak ketinggalan pelajaran dan untuk menghilangkan
trauma.
- Kesehatan
Bayi dan
anak adalah sia yang rentan terkena berbagai macam penyakit, dalam hal ini
penyediaan obat-obatan dan pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan.
Pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan
anak yang mengalami gangguan psikososial.
Sumber : www.kla.or.id
Peran bidan dalam penanggulangan bencana pada bayi dan anak
:
1.
Bidan dapam berperan dalam menyiapkan makanan
dan susu formula untuk bayi dan anak
2.
Bidan dapat berperan dalam proses perawatan
akibat terserang penyakit
3.
Bidan dapat membantu memberikan hiburan dan
sugesti kepada anak-anak untuk menghilangkan trauma
4.
Bidan membantu dalam perawatan hingga bayi dan
anak kembali bertemu dengan keluarganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar